Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan

Sudah tahu Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan? Bila belum tahu informasi ini akan membahas khusus untuk Anda pegawai perpajakan yang sedang mencari info Bimtek dari Pusdiklat pemendagri yang terbaru 2019 tentang perpajakan. Dengan harapan setelah mengetahui Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 dengan materi tentang perpajakan ini membuat Anda semakin mengerti dan memahaminya.

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan


Perpajakan meupakan  iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Peraturan / Undang – Undang yang tidak mendapat suatu balas jasa secara langsung. Perpajakan berasal dari kata Pajak yang dipungut penguasa berdasarkan standar / norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa collective untuk mencapai kesejahteraan umum.

Sebagai sasaran agar mudah dipahami oleh Anda sebagai pegawai perpajakan lebih mendalam mengenai perpajakan dan meminimalisir kesalahan terkait pengelolaan keuangan dan pajak. maka Pusdiklat pemendagri mengadakan diklat / bimtek / pelatihan yang berhubungan dengan pajak / Perpajakan.

Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan

Perpajakan adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Perpajakan / Pajak. Tujuan diadakan Diklat / Bimtek Pajak ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada Aparatur Pemerintah agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan pemerintahan Daerah. Dalam hal ini kami telah menyediakan beberapa Materi Seminar Pajak dan Bimtek / Diklat Pajak.

Diklat / Bimtek Perpajakan ini memiliki beberapa materi – materi yang beragam sesuai dengan kebutuhan calon peserta. Dalam hal perpajakan ini tentunya materi berfokus pada pengelolaan pajak dan keuangan di instansi pemerintahan. Setiap individu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan keuangan tersebut dapat lebih memahami segala hal yang berhubungan dengan MATERI perpajakan yaitu Bimtek Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Bimtek Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.

Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Dalam dunia perpajakan Indonesia ada yang namanya system assesment, yaitu berupa tuntutan wajib pajak bagi masyarakat ataupun instansi pemerintah, perhitungan juga dilakukan sendiri, dan juga melakukan pembayaran serta pelaporan pajak terutang. Maka dari itu, wajib pajak wajib terdaftar dalam pelayanan pajak di wilayahnya, termasuk kedudukan wajib pajak untuk memberikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan negara. Setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak memiliki tanggungan pajak yang berbeda-beda. Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan memiliki nilai tanggungan yang berbeda dengan perseorangan pribadi.

Beberapa fungsi NPWP dalam dunia perpajakan adalah sebagai berikut.

  1. Saran dalam administrasi perpajakan
  2. Identitas atau tanda pengenal tiap wajib pajak
  3. Menjaga ketetertiban dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak
  4. Pengawasan administrasi perpajakan
  5. Perpajakan harus selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. 
  6. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan ataupun perseorangan pribadi adalah bendahara pemerintah. Bendahara disini juga termasuk dalam menjalankan pengeluaran dan pemegangan kas.

Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Semua wajib pajak termasuk masyarakat, instansi pemerintah, dan bendahara negara sendiri wajib mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea materai. Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, kewajiban pajak telah ditetapkan sebagai PPN dan PPnBM.

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan dan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 136/PMK No. 3 Tahun 2012 mengenai penunjuk BUMN dalam memungut, melapor, dan menyetor. Tak hanya pemerintah kota, pemerintah yang ada di daerah masing-masing memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Semua modal dan sumber dana berasal dari APBN dan APBD.

Pada kenyataannya, masih banyak sekali masyarakat dan instansi pemerintah sendiri yang melanggar kewajiban perpajakan ini. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman yang lebih mengenai pentingnya perpajakan bagi pembangunan bangsa ini.

Pada tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sebanyak 30 instansi pemerintah tidak melakukan wajib pajak. Hal ini pasti akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri dan tentunya merugikan kita semua sebagai masyarakat Indonesia. Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat Bulan Maret 2019

04 - 05 Maret 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Quest Surabaya
04 - 05 Maret 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Quest Surabaya
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Whizz Prime Manado
14 - 15 Maret 2019 di Hotel Grand Antares Medan
14 - 15 Maret 2019 di Hotel The 101 Kota Malang
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Quest Surabaya
22 - 23 Maret 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Ibis Style Jakarta
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Cemerlang Bandung
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Losari Beach Makassar
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Quest Surabaya
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Whizz Prime Manado
29 - 30 Maret 2019 di Hotel Grand Antares Medan
29 - 30 Maret 2019 di Hotel The 101 Kota Malang


Daftar Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan
  • Kantor Sekretariat: Jalan Cemara Ujung Blog 11 Nomer 2 Lantai 1, Jakarta Utara 14260
  • Telepon/Fax: 021-22 443 223
  • Handphone: 081 294 377 777
  • Emailadmin@pusdilatpemendagri.com atau pusdiklatpemendagri@gmail.com
  • Website: pusdiklatpemendagri.com

0 Response to "Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru 2019 tentang Perpajakan"

Posting Komentar